Dokumen kesepakatan juga menegaskan bahwa lampiran perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan. Apabila terdapat penyesuaian teknis saat penyusunan Raperda Perubahan APBD, tidak diperlukan perubahan terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani.
Usai penandatanganan, Deni Wicaksono menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, maka TAPD akan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deni Wicaksono.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ivan)