SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu, (5/8/2026).
Pembahasan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro membacakan isi nota kesepakatan mengenai arah kebijakan perubahan anggaran. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (5/8/2026).
Dalam dokumen tersebut disebutkan, perubahan APBD diprioritaskan untuk mengejar target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang belum terfasilitasi dalam APBD 2026, serta memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain belanja, target pendapatan daerah juga akan disesuaikan dengan kondisi riil setiap sektor melalui pembahasan bersama komisi atau alat kelengkapan dewan yang membidangi. Langkah ini diharapkan menghasilkan proyeksi pendapatan yang lebih realistis.
Dokumen kesepakatan juga menegaskan bahwa lampiran perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan. Apabila terdapat penyesuaian teknis saat penyusunan Raperda Perubahan APBD, tidak diperlukan perubahan terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani.
Usai penandatanganan, Deni Wicaksono menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, maka TAPD akan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deni Wicaksono.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ivan)