Berdasarkan data yang disampaikan Renny, hingga Mei 2026 sebanyak 2.332 pekerja di Jawa Timur telah terkena PHK. Rinciannya, 437 pekerja pada Januari, 582 pekerja pada Februari, 687 pekerja pada Maret, 496 pekerja pada April, dan 130 pekerja pada Mei.
Selain itu, sekitar 4.400 pekerja lainnya masih berada dalam kondisi berpotensi terkena PHK. Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Renny mengatakan tekanan ekonomi global, pelemahan permintaan ekspor, serta potensi penurunan produksi dapat memicu gelombang PHK. Karena itu, sistem peringatan dini perlu melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, pengurangan produksi, shift, jam kerja, maupun pesanan perusahaan harus menjadi indikator yang dipantau pemerintah.
“Kalau perusahaan mulai mengurangi produksi, shift, jam kerja atau pesanan, itu harus menjadi sinyal bagi pemerintah. Jangan sampai pemerintah baru tahu setelah surat PHK dibagikan kepada pekerja,” katanya.