Pemprov Jatim Awasi Sound Horeg Selama Agustusan

pemerintahan | 14 Agustus 2026 19:02

 

Sanksi yang dapat diberikan meliputi tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

 

“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” tandasnya.

 

Pemprov Jatim mengimbau penyelenggara sound horeg mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap berlangsung tertib serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. (ivan)