Dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya. Untuk kegiatan statis atau yang berlangsung di satu lokasi, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat penyelenggara telah mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, kegiatan nonstatis seperti karnaval atau parade keliling dibatasi dengan tingkat suara maksimal 80 desibel.
Aturan tersebut juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu, termasuk fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.
Eddy menegaskan, petugas akan mengambil tindakan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.