Pemprov Jatim Awasi Sound Horeg Selama Agustusan

pemerintahan | 14 Agustus 2026 19:02

Pemprov Jatim Awasi Sound Horeg Selama Agustusan
Ilustrasi - sound horeg. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap kegiatan sound horeg yang kembali marak menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto mengatakan, kegiatan sound horeg telah memiliki aturan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (14/8/2026).

 

Menurut Eddy, personel Satpol PP bersama TNI dan Polri telah diarahkan untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan sound horeg di sejumlah wilayah Jawa Timur.

 

“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI–Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy, Jumat, (14/8/2026).

 

 

Dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya. Untuk kegiatan statis atau yang berlangsung di satu lokasi, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat penyelenggara telah mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

 

Sementara itu, kegiatan nonstatis seperti karnaval atau parade keliling dibatasi dengan tingkat suara maksimal 80 desibel.

 

Aturan tersebut juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu, termasuk fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.

 

Eddy menegaskan, petugas akan mengambil tindakan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

 

Sanksi yang dapat diberikan meliputi tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

 

“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” tandasnya.

 

Pemprov Jatim mengimbau penyelenggara sound horeg mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap berlangsung tertib serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. (ivan)