Tiga Orang Meninggal, Pemprov Jatim Evaluasi Penggunaan Sound Horeg

pemerintahan | 02 September 2026 18:28

 

Adhy mengatakan Pemprov Jatim akan kembali berkoordinasi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan, khususnya apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengaturan sound horeg tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan atau desibel. Lokasi penyelenggaraan kegiatan juga perlu diperhatikan agar tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun permukiman.

 

“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak… baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat, di lapangan dan sebagainya,” katanya.

 

Adhy menyebut ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebenarnya sudah tersedia melalui peraturan daerah. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki aktivitas sound horeg juga disebut telah melakukan pembatasan secara mandiri.

 

“Ya Perda kan sudah keluar, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Dan Bupati/Wali Kota yang memang sound horeg itu ada basisnya sebetulnya kan, ada Malang, Ponorogo, dan sebagainya, itu kan mereka sudah membatasi sendiri sebetulnya,” ujarnya.