Tiga Orang Meninggal, Pemprov Jatim Evaluasi Penggunaan Sound Horeg

pemerintahan | 02 September 2026 18:28

 

Sebelumnya, penggunaan sound system di Jawa Timur juga telah diatur melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada Agustus 2025. Aturan tersebut mencakup batas tingkat kebisingan, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tertentu, serta kewajiban memperhatikan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

 

Adhy mengimbau para pelaku usaha sound horeg agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, dampak kebisingan terhadap kesehatan serta getaran yang ditimbulkan terhadap bangunan warga juga harus menjadi pertimbangan.

 

“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan, ya kita enggak tahu telinga, dan juga ya tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” katanya.

 

Ia menegaskan pengaturan volume dan tingkat desibel menjadi penting, terutama ketika kegiatan sound horeg digelar di sekitar kawasan permukiman.

 

“Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman, saya kira itu,” pungkas Adhy. (ivan)