Tiga Orang Meninggal, Pemprov Jatim Evaluasi Penggunaan Sound Horeg

pemerintahan | 02 September 2026 18:28

Tiga Orang Meninggal, Pemprov Jatim Evaluasi Penggunaan Sound Horeg
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali melakukan konsolidasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan penggunaan sound horeg. Langkah ini dilakukan setelah tiga orang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg selama Agustus 2026.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, rangkaian kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan aturan penggunaan sound horeg benar-benar diterapkan di lapangan.

 

“Ya, pertama tentu rasa prihatin. Yang dulu kita sudah menjadi perhatian, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Adhy usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (2/9/2026).

 

Menurutnya, sound horeg tidak hanya berkaitan dengan hiburan, tetapi juga telah berkembang menjadi aktivitas yang mendukung perekonomian sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara kegiatan ekonomi, hiburan, dan keselamatan masyarakat.

 

 

“Di luar bahwa memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pelajaran buat kita,” ujarnya.

 

 

Adhy mengatakan Pemprov Jatim akan kembali berkoordinasi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan, khususnya apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengaturan sound horeg tidak hanya menyangkut tingkat kebisingan atau desibel. Lokasi penyelenggaraan kegiatan juga perlu diperhatikan agar tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun permukiman.

 

“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak… baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat, di lapangan dan sebagainya,” katanya.

 

Adhy menyebut ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebenarnya sudah tersedia melalui peraturan daerah. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki aktivitas sound horeg juga disebut telah melakukan pembatasan secara mandiri.

 

“Ya Perda kan sudah keluar, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Dan Bupati/Wali Kota yang memang sound horeg itu ada basisnya sebetulnya kan, ada Malang, Ponorogo, dan sebagainya, itu kan mereka sudah membatasi sendiri sebetulnya,” ujarnya.

 

 

 

Sebelumnya, penggunaan sound system di Jawa Timur juga telah diatur melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada Agustus 2025. Aturan tersebut mencakup batas tingkat kebisingan, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tertentu, serta kewajiban memperhatikan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

 

Adhy mengimbau para pelaku usaha sound horeg agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, dampak kebisingan terhadap kesehatan serta getaran yang ditimbulkan terhadap bangunan warga juga harus menjadi pertimbangan.

 

“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan, ya kita enggak tahu telinga, dan juga ya tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” katanya.

 

Ia menegaskan pengaturan volume dan tingkat desibel menjadi penting, terutama ketika kegiatan sound horeg digelar di sekitar kawasan permukiman.

 

“Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman, saya kira itu,” pungkas Adhy. (ivan)