SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai penanganan persoalan pada layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup hanya dengan memberikan punishment setelah terjadi insiden. Pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah kasus serupa terulang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono setelah ratusan penerima MBG mengalami dugaan keracunan usai menyantap makanan dari SPPG Kalitengah, Sidoarjo. Dilansir dari kompas.com, Kamis, (3/9/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, (1/9/2026). Ratusan santri dan santriwati Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.
Keluhan serupa juga dialami pelajar dari 19 sekolah lainnya yang mendapatkan makanan dari SPPG Kalitengah.
Para korban mengalami sejumlah gejala, di antaranya pusing, lemas hingga mual. Mereka kemudian mendapat penanganan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo.
Jumlah korban dugaan keracunan MBG kemudian mencapai 566 orang. Sebanyak 88 orang di antaranya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pemprov Jatim bersama Satgas MBG Jatim yang dipimpin Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak telah melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendalami kejadian tersebut.
Adhy mengatakan, seluruh pengurus dan pengelola dapur SPPG Kalitengah akan dipanggil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita memanggil seluruh pengurusan dapur, pengelola dapur kemudian memastikan kembali apakah aturan-aturan sudah ditaati dan SOP dari pengelolaan masak, dapur dan semua aturan sudah ditaati atau belum,” kata Adhy, Rabu, (2/9/2026).
Menurut Adhy, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena SPPG Kalitengah sebelumnya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski pengawasan telah dilakukan, dugaan insiden keracunan tetap terjadi.
“Sebagai pemerintah, ini terjadi kesekian kalinya tentu sangat prihatin. Walaupun SLHS sudah, pengawasan dilakukan, tapi ternyata di luar kemampuan kami juga mereka melakukan sesuatu yang berakibat fatal,” ujarnya.
SPPG Kalitengah Disanksi
Satgas MBG Jatim telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan keracunan tersebut. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi terhadap SPPG Kalitengah.
Saat ini, SPPG Kalitengah berstatus suspend berat selama 30 hari. BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot.
Adhy menegaskan, pemerintah tetap perlu menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab dugaan keracunan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Sebetulnya adalah penyelidikan dulu, penyelidikan seperti apa faktor penyebabnya keracunan tersebut dan berharap ada ketegasan kemudian tidak akan terjadi lagi kasus semacam ini,” katanya.
Pengawasan Tak Cukup Setelah Insiden
Adhy menegaskan, evaluasi terhadap SPPG tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi atau punishment setelah terjadi persoalan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kondisi dapur, proses pengolahan makanan, hingga kepatuhan terhadap SOP diperiksa secara berkala.
“Dan tentu kita ke depan tidak bisa lagi kalau terjadi sesuatu hanya sampai terjadi sesuatu kemudian punishment. Tetapi kita betul-betul dicek secara berkala kondisi dapur tersebut,” pungkasnya.
Karena itu, Pemprov Jatim akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi agar kejadian dugaan keracunan seperti di Sidoarjo tidak kembali terjadi.
Pengetatan pengawasan tidak hanya menyasar SPPG Kalitengah di Kecamatan Tanggulangin, tetapi juga dilakukan terhadap SPPG lain sebagai langkah pencegahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Jawa Timur. (ivan)