Menurut Adhy, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena SPPG Kalitengah sebelumnya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski pengawasan telah dilakukan, dugaan insiden keracunan tetap terjadi.
“Sebagai pemerintah, ini terjadi kesekian kalinya tentu sangat prihatin. Walaupun SLHS sudah, pengawasan dilakukan, tapi ternyata di luar kemampuan kami juga mereka melakukan sesuatu yang berakibat fatal,” ujarnya.
SPPG Kalitengah Disanksi
Satgas MBG Jatim telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan keracunan tersebut. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sanksi terhadap SPPG Kalitengah.
Saat ini, SPPG Kalitengah berstatus suspend berat selama 30 hari. BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot.
Adhy menegaskan, pemerintah tetap perlu menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebab dugaan keracunan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Sebetulnya adalah penyelidikan dulu, penyelidikan seperti apa faktor penyebabnya keracunan tersebut dan berharap ada ketegasan kemudian tidak akan terjadi lagi kasus semacam ini,” katanya.