SURABAYA, PustakaJC.co – Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, akhirnya resmi kembali ke pangkuan negara. Keberhasilan penyelamatan lahan bernilai Rp124,06 miliar yang sempat dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun ini dicapai melalui jalur bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pendekatan non-litigasi menjadi solusi efektif untuk memulihkan kekayaan negara tanpa harus memakan waktu panjang dan biaya besar di meja hijau. Penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkot Surabaya menjadi bukti nyata efektivitas peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (10/9/2026).
"Lewat instrumen non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara secara cepat dengan tetap menjamin kepastian hukum. Yang terpenting, di atas lahan ini terdapat hak-hak masyarakat berupa fasilitas publik yang harus dikembalikan," tegas Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Selasa, (8/9/2026).