Lepas dari Sengketa Puluhan Tahun, Kejati Jatim Pulihkan Aset Surabaya Rp124 Miliar Tanpa Sidang

pemerintahan | 10 September 2026 07:48

 

Sengketa tersebut bermula ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi atas lahan yang mencakup kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Waduk Jeruk, hingga Puskesmas. Saat proses berlangsung, terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan strategis di kawasan Surabaya Barat tersebut.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi langkah cepat JPN Kejati Jatim dan Kanwil BPN Jatim yang turun langsung mengawal penyelesaian masalah dari administrasi hingga verifikasi lapangan.

 

"Nilainya luar biasa tinggi, mencapai Rp124 miliar. Tanpa pendampingan intensif dari Kejati Jatim, tentu proses pengembalian aset ini tidak akan berjalan secepat ini," ujar Eri.

 

Atas keberhasilan ini, Kejati Jatim memastikan siap kembali mendampingi Pemkot Surabaya untuk merebut dan memulihkan aset-aset daerah lainnya yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga. (ivan)