SURABAYA, PustakaJC.co – Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, akhirnya resmi kembali ke pangkuan negara. Keberhasilan penyelamatan lahan bernilai Rp124,06 miliar yang sempat dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun ini dicapai melalui jalur bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pendekatan non-litigasi menjadi solusi efektif untuk memulihkan kekayaan negara tanpa harus memakan waktu panjang dan biaya besar di meja hijau. Penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkot Surabaya menjadi bukti nyata efektivitas peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (10/9/2026).
"Lewat instrumen non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara secara cepat dengan tetap menjamin kepastian hukum. Yang terpenting, di atas lahan ini terdapat hak-hak masyarakat berupa fasilitas publik yang harus dikembalikan," tegas Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Selasa, (8/9/2026).
Sengketa tersebut bermula ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi atas lahan yang mencakup kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Waduk Jeruk, hingga Puskesmas. Saat proses berlangsung, terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan strategis di kawasan Surabaya Barat tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi langkah cepat JPN Kejati Jatim dan Kanwil BPN Jatim yang turun langsung mengawal penyelesaian masalah dari administrasi hingga verifikasi lapangan.
"Nilainya luar biasa tinggi, mencapai Rp124 miliar. Tanpa pendampingan intensif dari Kejati Jatim, tentu proses pengembalian aset ini tidak akan berjalan secepat ini," ujar Eri.
Atas keberhasilan ini, Kejati Jatim memastikan siap kembali mendampingi Pemkot Surabaya untuk merebut dan memulihkan aset-aset daerah lainnya yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga. (ivan)