Guna memperkuat regulasi, Pemkab Bangkalan berencana merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus investasi yang mengatur proporsi kuota penyerapan tenaga kerja lokal. Menurut Lukman, angka pengangguran di Bangkalan yang saat ini tercatat sekitar 31.000 jiwa diproyeksikan mampu terserap penuh melalui skenario penyerapan industri padat karya ini.
"Dengan tiga pabrik saja nanti bisa menyerap sebanyak 38.000 tenaga kerja. Jadi seluruh pengangguran kita ditargetkan bisa terserap," tambahnya.
Dorong Status KEK dan PSN
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) sekaligus CEO PT Wiraraja Madura Internasional, Akhmad Makruf Maulana, menjelaskan bahwa kawasan ini nantinya direncanakan mencakup berbagai sektor manufaktur dan pengolahan.
Beberapa klaster industri yang disiapkan antara lain pabrik bioetanol, pengolahan kelapa dan produk turunannya (santan dan briket), manufaktur springbed, industri benang, karton, plastik, panel surya, hingga pengolahan cokelat.
Makruf menambahkan, pihaknya telah mengajukan kawasan ini agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan target penetapan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Saat ini kami sudah mengajukan PSN ke Presiden dan nantinya ditargetkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Dukungan semua pihak sangat diperlukan karena kawasan ini akan menjadi objek vital yang harus dijaga bersama," tukas Makruf. (ivan)