Diskominfo Jatim Rangkul Kabupaten/Kota, Dorong Penguatan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital

pemerintahan | 12 September 2026 17:22

 

 

Urgensi penguatan pelindungan anak ini berpatokan pada tingginya tingkat penetrasi internet. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 menunjukkan penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 83,41 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 81,72 persen. Penggunaan internet ini didominasi oleh kelompok usia muda, yakni Gen Z sebesar 89 persen dan Gen Alpha mencapai 72 persen.

 

Tingginya aktivitas digital anak tersebut berbanding lurus dengan besarnya risiko bahaya siber. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari–April 2026 mencatat ada 426 kasus pelanggaran terhadap anak, di mana 165 kasus masuk dalam klaster pelindungan khusus.

 

Sementara itu, data RSD Prof. Dr. Mulyono per Juli 2026 menangani 1.590 pasien terkait persoalan digital, di mana 42 persen di antaranya (664 pasien) masih berusia di bawah 18 tahun.

 

Guna meredam ancaman tersebut, dikembangkan strategi Perisai Anak yang berlandaskan lima pilar utama:

  • Regulasi: Penyusunan payung hukum dan kebijakan pendukung keselamatan anak di ruang siber.
  • Literasi: Peningkatan pemahaman pemanfaatan teknologi secara positif bagi anak dan pendidik.
  • Sistem Informasi: Penyediaan kanal informasi dan aduan yang ramah serta terintegrasi.
  • Kolaborasi: Penguatan sinergi antara pemerintah daerah, media, dunia usaha, dan komunitas.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pemantauan berkala, termasuk pelaksanaan survei Perisai Anak yang melibatkan 22.000 responden di Jawa Timur.

 

 

Sebagai tindak lanjut konkret dari koordinasi ini, Diskominfo Jatim menjadwalkan aksi Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital di 38 kabupaten/kota pada 22 Oktober 2026 mendatang. Gerakan ini juga didukung dengan kampanye "Tumbuh Aman di Ruang Digital" guna mengedukasi masyarakat secara meluas. (ivan)