Menkeu Luruskan Isu Gaji Manajer Kopdes, Ditanggung Negara 2 Tahun dan Sesuai UMP

pemerintahan | 12 September 2026 17:59

 

 

Mengacu pada data Kementerian Koperasi (Kemenkop), besaran honorarium manajer akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau standar operasional desa di wilayah masing-masing, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta tergantung pada posisi dan daerah operasional.

 

Lebih lanjut, Menkeu meyakini Kopdes bakal mandiri dan mencetak keuntungan setelah masa transisi dua tahun berakhir. Sebab, seluruh distribusi barang subsidi pemerintah nantinya akan disalurkan secara terpusat melalui Kopdes.

 

 

 

Purbaya meyakinkan publik bahwa hitungan beban anggaran negara untuk gaji manajer Kopdes selama dua tahun pertama masih dalam batas rasional dan terukur.

 

Setelah periode penanggungan dua tahun oleh APBN selesai, operasional dan penggajian Kopdes diharapkan dapat ditopang mandiri dari hasil keuntungan distribusi barang subsidi dan layanan bansos yang dikelola oleh unit desa tersebut. (ivan)