JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penggajian manajer Koperasi Desa (Kopdes) pada dua tahun pertama operasional akan ditanggung penuh oleh negara. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan Kopdes pada tahap awal berdiri.
Purbaya membantah rumor yang menyebutkan besaran gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta per bulan. Ia menegaskan, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah sudah dihitung secara matang dan nilainya tidak sebesar spekulasi yang beredar.
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari suarasurabaya.net, Senin, (12/9/2026).
Mengacu pada data Kementerian Koperasi (Kemenkop), besaran honorarium manajer akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau standar operasional desa di wilayah masing-masing, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta tergantung pada posisi dan daerah operasional.
Lebih lanjut, Menkeu meyakini Kopdes bakal mandiri dan mencetak keuntungan setelah masa transisi dua tahun berakhir. Sebab, seluruh distribusi barang subsidi pemerintah nantinya akan disalurkan secara terpusat melalui Kopdes.
Purbaya meyakinkan publik bahwa hitungan beban anggaran negara untuk gaji manajer Kopdes selama dua tahun pertama masih dalam batas rasional dan terukur.
Setelah periode penanggungan dua tahun oleh APBN selesai, operasional dan penggajian Kopdes diharapkan dapat ditopang mandiri dari hasil keuntungan distribusi barang subsidi dan layanan bansos yang dikelola oleh unit desa tersebut. (ivan)