Kunjungan Kerja ke Jatim, BAKN DPR RI Soroti Tata Kelola DTSEN dan Mekanisme Sanggah Bansos

pemerintahan | 18 September 2026 07:36

Kunjungan Kerja ke Jatim, BAKN DPR RI Soroti Tata Kelola DTSEN dan Mekanisme Sanggah Bansos
BAKN DPR RI Tinjau Tata Kelola DTSEN dan Mekanisme Sanggah di Jawa Timur. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menelaah tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis, (17/9/2026).

 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Binaloka, Kantor Gubernur Jawa Timur ini berfokus pada pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat serta efektivitas mekanisme sanggah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (18/9/2026).

 

Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari langkah BAKN dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

 

"BAKN berfokus pada penelaahan temuan yang membutuhkan keterpaduan antarkementerian dan lembaga. Melalui sinergi tersebut, kami berupaya mendorong penyelesaian persoalan tata kelola keuangan dan kebijakan secara lebih optimal," kata Andreas.

 

 

Ia menambahkan, BAKN menjalankan fungsi pengawasan dengan menghimpun masukan bagi BPK serta meminta penjelasan dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga pengelola keuangan negara. Jika ditemukan persoalan krusial, BAKN juga berwenang meminta BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

 

Soroti Validitas Data dan Mekanisme Sanggah

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menggarisbawahi krusialnya keberadaan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang mengalami penyesuaian status desil kesejahteraan. Emil mengingatkan agar perubahan desil tidak serta-merta dijadikan alasan untuk langsung menghentikan hak penerima manfaat.

 

"Mekanisme sanggah betul-betul sangat penting. Jangan langsung dideaktivasi apabila ada perubahan desil. Berikan kesempatan untuk menerima notifikasi, melakukan konfirmasi, menyampaikan sanggahan, dan menunggu hasilnya sebelum dilakukan deaktivasi," tegas Emil.

 

 

Selain mekanisme sanggah, Emil mengimbau pentingnya percepatan pemutakhiran data administrasi kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, data kependudukan yang tidak terbarukan berisiko menimbulkan ketidaksesuaian hasil pemeringkatan desil dengan kondisi ekonomi riil masyarakat.

 

Ia berharap penguatan tata kelola DTSEN ini diimbangi dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pendamping sosial di lapangan agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan responsif. (ivan)