SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan yang telah bergulir sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa nomor porsi haji merupakan hak jemaah yang memiliki aturan ketat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (20/9/2026).
"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan," tegas Harun, Sabtu, (19/9/2026).