Penetapan Lokasi Prioritas dan Pemulihan Hak
Selain memperkuat struktur kelembagaan, UU Reforma Agraria turut mengatur mekanisme penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Pemilihan lokasi akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat ketimpangan kepemilikan tanah yang tinggi serta rawan konflik pertanahan.
Regulasi ini juga memperjelas kriteria objek dan subjek penerima manfaat reforma agraria, termasuk skema pemulihan hak atas tanah dan penataan aset.
Melalui aturan ini, pemerintah memegang landasan hukum resmi untuk mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak. Apabila proses pengembalian fisik tidak memungkinkan, pemerintah diwajibkan menyediakan opsi tanah pengganti.
Tak hanya redistribusi, UU ini mengatur instrumen pembatasan dan pengendalian penguasaan tanah, program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat, partisipasi publik, tata cara pendanaan, hingga sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan. (ivan)