JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (22/9/2026).
Seluruh fraksi di DPR sepakat meloloskan regulasi yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal ini. Undang-undang baru ini dirancang untuk memperkuat payung hukum penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi tanah, hingga pemulihan hak-hak masyarakat atas aset tanah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (22/9/2026).
Pembentukan LPRA dan Dewan Pengawas
Salah satu poin krusial dalam UU Pengaturan Reforma Agraria ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru yang menggantikan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tersebut akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.