DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Khusus Dibawah Presiden Siap Dibentuk

pemerintahan | 22 September 2026 19:00

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa LPRA dibentuk untuk memberikan kewenangan penuh dalam mengeksekusi program-program pertanahan nasional.

 

"LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," ujar Iman di Kompleks Parlemen.

 

Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja LPRA, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas tersendiri.