Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa LPRA dibentuk untuk memberikan kewenangan penuh dalam mengeksekusi program-program pertanahan nasional.
"LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," ujar Iman di Kompleks Parlemen.
Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja LPRA, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas tersendiri.