Jenazah Tertahan Biaya Ambulans, Emil Dardak Sentil Sinkronisasi Data PBI

pemerintahan | 05 Oktober 2026 18:34

Jenazah Tertahan Biaya Ambulans, Emil Dardak Sentil Sinkronisasi Data PBI
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kasus jenazah pasien yang sempat tertahan di RSUD dr. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan akibat terkendala biaya pemulangan memantik perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyentil pentingnya sinkronisasi dan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan agar masalah serupa tidak terulang.

 

Insiden ini menimpa almarhumah Saumi (45), warga Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Saumi dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Smart Pamekasan pada Kamis, (1/10/2026).

 

Pihak keluarga sempat kesulitan membawa pulang jenazah ke rumah duka lantaran dimintai biaya operasional ambulans sebesar Rp800.000 oleh manajemen rumah sakit. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (5/10/2026).

 

Pihak RSUD memberlakukan tarif tersebut karena keluarga pasien tercatat dalam kategori desil tertentu berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi terbaru, sehingga dianggap tidak berhak menerima penjaminan gratis.