DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Khusus Dibawah Presiden Siap Dibentuk

pemerintahan | 22 September 2026 19:00

DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Khusus Dibawah Presiden Siap Dibentuk
Suasana Rapat Paripurna DPR RI agenda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (dok antara)

JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (22/9/2026).

 

Seluruh fraksi di DPR sepakat meloloskan regulasi yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal ini. Undang-undang baru ini dirancang untuk memperkuat payung hukum penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi tanah, hingga pemulihan hak-hak masyarakat atas aset tanah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (22/9/2026).

 

Pembentukan LPRA dan Dewan Pengawas

Salah satu poin krusial dalam UU Pengaturan Reforma Agraria ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru yang menggantikan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tersebut akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa LPRA dibentuk untuk memberikan kewenangan penuh dalam mengeksekusi program-program pertanahan nasional.

 

"LPRA diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," ujar Iman di Kompleks Parlemen.

 

Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja LPRA, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas tersendiri.

 

 

Penetapan Lokasi Prioritas dan Pemulihan Hak

 

Selain memperkuat struktur kelembagaan, UU Reforma Agraria turut mengatur mekanisme penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Pemilihan lokasi akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki tingkat ketimpangan kepemilikan tanah yang tinggi serta rawan konflik pertanahan.

 

Regulasi ini juga memperjelas kriteria objek dan subjek penerima manfaat reforma agraria, termasuk skema pemulihan hak atas tanah dan penataan aset.

 

Melalui aturan ini, pemerintah memegang landasan hukum resmi untuk mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak. Apabila proses pengembalian fisik tidak memungkinkan, pemerintah diwajibkan menyediakan opsi tanah pengganti.

 

Tak hanya redistribusi, UU ini mengatur instrumen pembatasan dan pengendalian penguasaan tanah, program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat, partisipasi publik, tata cara pendanaan, hingga sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan. (ivan)