JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meminta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan tegas terkait polemik pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030.
Sikap tersebut disampaikan Nasaruddin saat memenuhi panggilan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/9/2026). Langkah ini merespons desakan keras Komisi VIII yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pengangkatan rektor tersebut karena dinilai mengganggu aktivitas akademik dan berpotensi memicu perpecahan di civitas akademika. Dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu, (23/9/2026).
"Jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan melakukan keputusan," tegas Nasaruddin di hadapan anggota legislatif.
Nasaruddin secara terbuka mengakui adanya kelemahan pengawasan di internal Kemenag selama proses pemilihan berjalan. Ia menyebut insiden ini sebagai pelajaran berharga sepanjang rekam jejaknya memimpin kementerian.
"Mungkin saya harus mengakui bahwa ada kelemahan dari penciuman saya. Tapi saya berjanji tidak akan terjadi lagi. Kalau itu terjadi berarti saya gagal," ujarnya.
Buntut dari kasus UINSA, Menag berjanji akan merombak dan membedah ulang seluruh regulasi terkait mekanisik pemilihan rektor PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri). Ia mengakui aturan yang diwariskan dari periode sebelum-sebelumnya perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak memicu celah serupa di kemudian hari.
"Dengan adanya masalah ini, saya pribadi harus bertanggung jawab untuk mempreteli satu per satu. Saya tidak ingin kebobolan lagi," tutur Nasaruddin.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Nasaruddin menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima segala keputusan politik DPR RI—termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus)—jika masalah ini tidak terselesaikan dengan baik.
Ia menegaskan, penanganan polemik ini murni didasari pada kepentingan bangsa, negara, dan integritas lembaga pendidikan tinggi, tanpa ada benturan kepentingan subjektif. (ivan)