DJP dan DJKN Jatim Gelar Pekan Lelang Serentak, 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar Dilelang

pemerintahan | 24 September 2026 19:12

 

"Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap Wajib Pajak semakin patuh memenuhi kewajibannya," ujar Paryan di Malang, Kamis, (24/9/2026).

 

Sasar Tunggakan Pajak Rp300,88 Miliar

 

Pelaksanaan lelang kali ini menyasar 51 Wajib Pajak yang terdata memiliki akumulasi tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar. Dari figur tersebut, porsi tunggakan terbesar berasal dari 46 Wajib Pajak Badan senilai Rp299,87 miliar, sementara lima Wajib Pajak Orang Pribadi mencatatkan tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.

 

Aset-aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur, dengan rincian:

  • Kanwil DJP Jatim I: 10 aset (Nilai limit Rp522,34 juta)
  • Kanwil DJP Jatim II: 44 aset (Nilai limit Rp28,99 miliar)
  • Kanwil DJP Jatim III: 15 aset (Nilai limit Rp308,60 juta)

 

Adapun dari total 69 objek, sebanyak 65 di antaranya merupakan aset bergerak—seperti kendaraan bermotor, mesin, perhiasan, dan perangkat elektronik. Sementara empat objek sisanya berupa aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.