SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pengesahan keputusan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin, (28/9/2026).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan hasil akhir dari proses pembahasan yang cukup panjang serta komprehensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (28/9/2026).
"Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Khofifah seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Khofifah menegaskan, pemenuhan serta penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti krusialnya sinergi lintas sektor, termasuk sektor pendidikan dan dunia usaha, guna menciptakan ekosistem lingkungan yang inklusif dan kondusif bagi para penyandang disabilitas di Jawa Timur. (ivan)