SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor di Balai Rukun Warga (RW). Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan strategis untuk mendekatkan birokrasi serta mempercepat respons pelayanan masyarakat di tingkat tapak.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menyatakan bahwa Balai RW merupakan garda terdepan birokrasi yang berinteraksi langsung dengan kehidupan warga sehari-hari. Kehadiran fisik ASN di sana dipandang sebagai bentuk optimalisasi serta komitmen pelayanan jemput bola. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (28/9/2026).
"RW adalah pemberi layanan dalam struktur birokrasi yang paling dekat dengan warga. Dengan ngantor di Balai RW, artinya ada optimalisasi layanan," ujar Anas, Senin (28/9).