SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor di Balai Rukun Warga (RW). Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan strategis untuk mendekatkan birokrasi serta mempercepat respons pelayanan masyarakat di tingkat tapak.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menyatakan bahwa Balai RW merupakan garda terdepan birokrasi yang berinteraksi langsung dengan kehidupan warga sehari-hari. Kehadiran fisik ASN di sana dipandang sebagai bentuk optimalisasi serta komitmen pelayanan jemput bola. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (28/9/2026).
"RW adalah pemberi layanan dalam struktur birokrasi yang paling dekat dengan warga. Dengan ngantor di Balai RW, artinya ada optimalisasi layanan," ujar Anas, Senin (28/9).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, skema ini memberikan kemudahan aksesibilitas bagi warga yang hendak mengurus kebutuhan administrasi maupun menyampaikan keluhan tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan yang lokasinya jauh dari domisili.
Tidak hanya sebatas pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), Anas menekankan bahwa kehadiran ASN di lapangan mempermudah pemetaan dan penanganan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan secara cepat dan akurat.
"Mulai dari penanganan kemiskinan, stunting, bantuan sosial, hingga berbagai kebutuhan warga lainnya dapat dipetakan lebih cepat karena ASN hadir langsung di lapangan," jelasnya.
Meski demikian, Anas mengingatkan agar penguatan pelayanan tatap muka di Balai RW tetap berjalan bersisian dengan ekosistem digital yang telah terbangun. Integrasi antara layanan online dan kehadiran fisik ASN diyakini menjadi formula paling efektif dalam merespons dinamika di akar rumput.
"Semua upaya pemberian layanan terbaik kepada masyarakat harus dilakukan. Layanan online tetap jalan dan kehadiran fisik di Balai RW juga jalan. Layanan digital harus menjadi panduan untuk mengurai problema di akar rumput," tambahnya.
Melalui optimalisasi fasilitas Balai RW yang merata di berbagai wilayah Surabaya, kebijakan ini diharapkan mampu memantapkan sistem tata kelola pemerintahan Kota Surabaya yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ivan)