SURABAYA, PustakaJC.co - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membayangi Jawa Timur. Sepanjang 1 Januari hingga 1 September 2026, Disnakertrans Jatim mencatat sebanyak 5.400 pekerja terdampak PHK. Angka ini menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga secara nasional dengan kasus PHK tertinggi, di bawah Jawa Barat (10.880 kasus) dan Banten (6.303 kasus).
Di tingkat daerah, Kabupaten Sumenep mencatatkan angka PHK tertinggi di Jatim dengan 280 kasus, disusul Kota Surabaya (116 kasus), Kabupaten Sidoarjo (105 kasus), dan Kabupaten Tulungagung (94 kasus).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, sektor manufaktur dan jasa menjadi industri yang paling terpukul. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (7/10/2026).
"Ketidakpastian kondisi global memicu lonjakan harga bahan baku dan minyak bumi, yang berdampak langsung pada biaya produksi. Misalnya pada industri pembuatan bola, ekspor kita kalah bersaing dengan produk China karena tingginya harga bahan baku karet sintetis," ujar Sugeng.