DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal PT PWU hingga Rp300 Miliar, Syaratkan Perda dan Business Plan

pemerintahan | 29 September 2026 08:25

 

 

Erlangga menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat proses sertifikasi kerap tertahan saat memasuki kewajiban pembayaran ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Menanggapi kebutuhan tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan pihak legislatif siap memberikan dukungan sepanjang mekanisme hukum dan kajian bisnis dipenuhi. Pemerintah provinsi perlu mengajukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengucuran modal.

 

"Perda ini tentu merupakan pengajuan dari eksekutif kepada DPRD. Kemudian kalau di DPRD sudah dilakukan kajian dan sebagainya, pasti tidak pernah kita tolak," tegas Musyafak.