SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menyusun dan merampungkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah resmi disahkan menjadi Perda. DPRD memberikan tenggat waktu selama enam bulan agar regulasi turunan tersebut dapat langsung diimplementasikan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa penyusunan regulasi turunan merupakan tahapan vital untuk menjamin ketentuan dalam Perda berjalan di lapangan. Dalam proses ini, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim ditunjuk sebagai leading sector. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (30/9/2026).
“Sesuai perintah fasilitasi Mendagri, ada tiga Pergub yang harus disusun. Pertama, khusus Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Kedua, Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah (R-ADPD). Ketiga, Pergub pelaksanaan operasional secara menyeluruh,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin, (28/9/2026).