Rencananya, KDD Jatim akan diperkuat oleh sembilan anggota. Menariknya, minimal 50 persen dari komposisi tersebut diwajibkan berasal dari kalangan penyandang disabilitas, sementara sisanya diisi oleh unsur akademisi serta pegiat isu disabilitas.
Melalui Perda dan aturan turunannya ini, DPRD Jatim berharap perlindungan dan pemenuhan hak difabel dapat makin nyata di berbagai sektor, termasuk akses dunia kerja, ekonomi, hingga sains dan teknologi.
“Tujuannya agar mereka mandiri, mampu berjuang untuk hidupnya, dan diterima secara setara oleh masyarakat. Karena harus kita akui, kesadaran dan penerimaan masyarakat selama ini masih perlu terus didorong,” pungkas Sri Untari. (ivan)