Sri Untari menjelaskan, koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mutlak dilakukan karena pemenuhan hak disabilitas mencakup sektor yang luas, mulai dari pendidikan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga, hingga koperasi dan industri perdagangan.
Salah satu poin krusial yang disetujui Kementerian Dalam Negeri adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Menurut Sri Untari, KDD bertugas melakukan advokasi terhadap program dan kebijakan Pemprov agar sejalan dengan mandat Perda.
"Keberadaan Pergub ini penting agar KDD memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbengkalai seperti di beberapa daerah lain," ungkapnya.