SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menyusun dan merampungkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah resmi disahkan menjadi Perda. DPRD memberikan tenggat waktu selama enam bulan agar regulasi turunan tersebut dapat langsung diimplementasikan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa penyusunan regulasi turunan merupakan tahapan vital untuk menjamin ketentuan dalam Perda berjalan di lapangan. Dalam proses ini, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim ditunjuk sebagai leading sector. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (30/9/2026).
“Sesuai perintah fasilitasi Mendagri, ada tiga Pergub yang harus disusun. Pertama, khusus Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Kedua, Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah (R-ADPD). Ketiga, Pergub pelaksanaan operasional secara menyeluruh,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin, (28/9/2026).
Sri Untari menjelaskan, koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mutlak dilakukan karena pemenuhan hak disabilitas mencakup sektor yang luas, mulai dari pendidikan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga, hingga koperasi dan industri perdagangan.
Salah satu poin krusial yang disetujui Kementerian Dalam Negeri adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Menurut Sri Untari, KDD bertugas melakukan advokasi terhadap program dan kebijakan Pemprov agar sejalan dengan mandat Perda.
"Keberadaan Pergub ini penting agar KDD memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbengkalai seperti di beberapa daerah lain," ungkapnya.
Rencananya, KDD Jatim akan diperkuat oleh sembilan anggota. Menariknya, minimal 50 persen dari komposisi tersebut diwajibkan berasal dari kalangan penyandang disabilitas, sementara sisanya diisi oleh unsur akademisi serta pegiat isu disabilitas.
Melalui Perda dan aturan turunannya ini, DPRD Jatim berharap perlindungan dan pemenuhan hak difabel dapat makin nyata di berbagai sektor, termasuk akses dunia kerja, ekonomi, hingga sains dan teknologi.
“Tujuannya agar mereka mandiri, mampu berjuang untuk hidupnya, dan diterima secara setara oleh masyarakat. Karena harus kita akui, kesadaran dan penerimaan masyarakat selama ini masih perlu terus didorong,” pungkas Sri Untari. (ivan)