Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara

pemerintahan | 07 Oktober 2026 07:49

 

Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU SDI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa tindakan sabotase hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap infrastruktur SDI diancam hukuman berat.

 

"Pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII," tegas Martin.

 

Meski demikian, ketentuan ini perlu dipahami secara utuh. Ancaman pidana tersebut difokuskan pada tindakan ilegal (tanpa hak) terhadap pusat data dan sistem infrastruktur, sehingga tidak serta-merta mempidanakan media atau publik yang memanfaatkan data pemerintah untuk kepentingan informasi publik sesuai ketentuan hukum.