Ruang Partisipasi Publik dan Penyelesaian Sengketa
Selain memperketat aturan, UU SDI membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengawasan partisipatif, pelaporan dugaan penyalahgunaan, hingga kontribusi data secara sukarela.
Untuk mekanisme penyelesaian sengketa data, UU ini mengutamakan jalur nonlitigasi (mediasi) yang dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama. Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan lembaga Penyelenggara SDI diberi tenggat waktu maksimal satu tahun setelah UU ini disahkan. (ivan)