Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara

pemerintahan | 07 Oktober 2026 07:49

Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (dok gresiksatu)

JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini hadir memperkuat tata kelola data pemerintah sekaligus mengatur klasifikasi, pertukaran, hingga sanksi pidana tegas atas pelanggaran tertentu pada infrastruktur data nasional.

 

UU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini menjadi payung hukum pengelolaan Data Dasar Nasional, standardisasi data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, hingga mekanisme pengendalian akses data. Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (7/10/2026).

 

Ancaman Pidana untuk Kejahatan Sistem Data

 

Poin krusial yang menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah penegakan hukum terhadap tindak kejahatan data. Ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 129 hingga Pasal 135 secara spesifik menyasar perbuatan ilegal terhadap sistem data nasional.

 

 

Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU SDI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa tindakan sabotase hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap infrastruktur SDI diancam hukuman berat.

 

"Pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII," tegas Martin.

 

Meski demikian, ketentuan ini perlu dipahami secara utuh. Ancaman pidana tersebut difokuskan pada tindakan ilegal (tanpa hak) terhadap pusat data dan sistem infrastruktur, sehingga tidak serta-merta mempidanakan media atau publik yang memanfaatkan data pemerintah untuk kepentingan informasi publik sesuai ketentuan hukum.

 

 

Klasifikasi Akses Data dan Standar Terpadu

 

UU SDI membagi data penyelenggaraan ke dalam tiga kelompok tingkat akses, yaitu data terbuka, terbatas, dan tertutup. Prinsip SDI menegaskan bahwa meski data terintegrasi, tidak seluruh data pemerintah dapat diakses secara bebas. Data Dasar Nasional yang dikuasai negara nantinya menjadi rujukan utama kebijakan strategis, seperti pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.

 

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menekankan bahwa UU SDI tidak memusatkan seluruh penyimpanan data secara fisik di satu lembaga, melainkan menyeragamkan standar integrasinya.

 

"Produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ujar Sturman.

 

 

 

 

Dukungan Infrastruktur dan Keamanan Data

 

Dari sisi operasional, Bappenas ditunjuk memimpin orkestrasi penyelenggaraan SDI dengan dukungan teknis kementerian/lembaga terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memperkuat sektor keandalan sistem dan keamanan.

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan kesiapan instansinya dalam menopang keterhubungan antarsistem. "Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," kata Nezar seusai rapat paripurna.

 

Sektor keamanan data juga dibentengi melalui infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, hingga audit kedaulatan data secara berkala.

 

 

Ruang Partisipasi Publik dan Penyelesaian Sengketa

 

Selain memperketat aturan, UU SDI membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengawasan partisipatif, pelaporan dugaan penyalahgunaan, hingga kontribusi data secara sukarela.

 

Untuk mekanisme penyelesaian sengketa data, UU ini mengutamakan jalur nonlitigasi (mediasi) yang dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama. Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan lembaga Penyelenggara SDI diberi tenggat waktu maksimal satu tahun setelah UU ini disahkan. (ivan)