Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara

pemerintahan | 07 Oktober 2026 07:49

Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (dok gresiksatu)

JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini hadir memperkuat tata kelola data pemerintah sekaligus mengatur klasifikasi, pertukaran, hingga sanksi pidana tegas atas pelanggaran tertentu pada infrastruktur data nasional.

 

UU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini menjadi payung hukum pengelolaan Data Dasar Nasional, standardisasi data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, hingga mekanisme pengendalian akses data. Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (7/10/2026).

 

Ancaman Pidana untuk Kejahatan Sistem Data

 

Poin krusial yang menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah penegakan hukum terhadap tindak kejahatan data. Ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 129 hingga Pasal 135 secara spesifik menyasar perbuatan ilegal terhadap sistem data nasional.