Resmi Ketok Palu, UU Satu Data Indonesia Perketat Sanksi Pelanggaran Data Negara

pemerintahan | 07 Oktober 2026 07:49

 

Klasifikasi Akses Data dan Standar Terpadu

 

UU SDI membagi data penyelenggaraan ke dalam tiga kelompok tingkat akses, yaitu data terbuka, terbatas, dan tertutup. Prinsip SDI menegaskan bahwa meski data terintegrasi, tidak seluruh data pemerintah dapat diakses secara bebas. Data Dasar Nasional yang dikuasai negara nantinya menjadi rujukan utama kebijakan strategis, seperti pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.

 

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menekankan bahwa UU SDI tidak memusatkan seluruh penyimpanan data secara fisik di satu lembaga, melainkan menyeragamkan standar integrasinya.

 

"Produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ujar Sturman.