Jangan Cuma Periksa Dokumen Di Atas Meja, DPRD Jatim Minta Usaha Tambang Bermasalah Ditindak

pemerintahan | 10 Oktober 2026 08:15

 

Marak Pelanggaran di Berbagai Daerah

 

Desakan audit menyeluruh ini juga dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pertambangan ilegal dan bermasalah di wilayah Jawa Timur sepanjang 2026:

 

  • Kabupaten Kediri: Pada Juli 2026, kepolisian menyisir kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang, terkait dugaan penambangan pasir ilegal. Sebelumnya pada Mei 2026, petugas mengamankan tiga mesin penyedot pasir di lokasi yang sama.
  • Kabupaten Probolinggo: Pemkab setempat pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha tambang di tiga kecamatan. Sejumlah lokasi terpaksa ditutup sementara karena izin operasi produksi yang telah kedaluwarsa.
  • Kabupaten Pamekasan: Polisi tengah menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.

 

Melihat rentetan kasus tersebut, Renny mendorong Pemprov Jatim segera menyusun pemetaan komprehensif terkait sebaran lokasi tambang, identitas pemegang izin, masa berlaku perizinan, volume produksi, hingga rekam jejak kepatuhan lingkungan.