Sikap Tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Menepis Kritik Hiperhu dan Tetap Melarang Diskotek Baru

pemerintahan | 11 Oktober 2026 20:44

Sikap Tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Menepis Kritik Hiperhu dan Tetap Melarang Diskotek Baru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk membatasi izin operasional tempat hiburan malam di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk melarang pembangunan diskotek baru, menepis kritik yang disampaikan oleh Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

 

Eri menilai keberadaan diskotek yang ada saat ini sudah memadai dan tidak perlu ditambah lagi. Menurutnya, kebijakan ini diambil bukan semata-mata mempertimbangkan kontribusi ekonomi, melainkan demi pembentukan moral dan karakter generasi muda. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (11/10/2026).

 

"Sudah cukup jumlah diskotek di Surabaya. Yang kami lihat bukan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), melainkan kepentingan dan pembentukan karakter anak bangsa," tegas Eri pada Sabtu (10/10).

 

 

Eri menjelaskan bahwa pembatasan tidak hanya menyasar diskotek, tetapi juga pengetatan terhadap tempat penjualan minuman keras (miras). Untuk fasilitas hotel, Pemkot hanya mengizinkan penjualan miras secara eceran dan tidak membolehkan pembukaan diskotek baru, meskipun berlokasi di dalam area hotel.

 

Menanggapi masukan Hiperhu yang menyarankan agar Surabaya menerapkan seleksi ketat alih-alih melarang—bahkan mengusulkan konsep hiburan ala Las Vegas demi menekan pengangguran dan mendongkrak PAD—Eri menegaskan posisi Pemkot tidak berubah.

 

Meski menyetop izin baru, Pemkot Surabaya tetap mengizinkan diskotek dan bar yang sudah berizin resmi untuk beroperasi. Namun, pengawasan terhadap pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) akan ditingkatkan secara signifikan.

 

Dalam waktu dekat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dijadwalkan bertemu dengan para pengusaha RHU untuk menyosialisasikan pengetatan aturan serta pengawasan ketat terhadap pengunjung.

 

"Tidak ada penambahan diskotek. OPD akan melakukan pertemuan untuk pengetatan pengawasan sesuai persyaratan. Jika melanggar, sanksinya adalah penutupan," pungkas Eri. (ivan)