Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan Sejak 2025, 313 Perkara Masih Diproses

pemerintahan | 17 Oktober 2026 17:31

Polri Tangani 395 Aduan Ketenagakerjaan Sejak 2025, 313 Perkara Masih Diproses
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur. (dok kominfo)

JOMBANG, PustakaJC.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menerima 395 laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Dari total aduan tersebut, sebanyak 313 perkara saat ini masih dalam proses penanganan.

 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, mayoritas aduan yang masuk didominasi oleh persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (17/10/2026).

 

"Persoalan yang paling banyak dilaporkan berkisar pada masalah PHK dan pesangon, sengketa upah, BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3," kata Kapolri usai meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Markas Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu, (17/10/2026).

 

 

Secara terperinci, Kapolri menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tercatat sebanyak 144 perkara yang masuk, sementara pada periode Januari hingga Oktober 2026 jumlahnya meningkat menjadi 251 perkara.

 

Sebagai langkah konkret respons cepat terhadap isu tersebut, Polri telah mengoperasikan Desk Ketenagakerjaan sejak 20 Januari 2025. Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu yang memfasilitasi konsultasi, penampungan pengaduan, hingga penegakan hukum tindak pidana ketenagakerjaan.

 

Suyudi menegaskan, penanganan perkara industri membutuhkan kecermatan tinggi mengingat dampaknya yang bersinggungan langsung dengan pemenuhan hak dasar pekerja serta kelangsungan hidup keluarga mereka.

 

[halaman[

 

Selain fokus pada penindakan hukum, Desk Ketenagakerjaan juga mengedepankan fungsi mediasi. Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri mengklaim telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja, serta membantu pemenuhan hak-hak pekerja dengan total nominal mencapai Rp70,28 miliar.

 

Untuk memperluas jangkauan akses keadilan bagi buruh di daerah, Polri meresmikan perluasan operasional Desk Ketenagakerjaan secara serentak di 14 Kepolisian Daerah (Polda) dan 35 Kepolisian Resor (Polres).

 

"Perluasan layanan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pengaduan di daerah serta memastikan persoalan ketenagakerjaan ditangani secara profesional dan berkeadilan," ujar Suyudi.

 

 

 

 

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya penguatan sinergi tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja guna menjamin perlindungan hak buruh tetap berjalan selaras dengan iklim keberlangsungan dunia usaha.

 

Agenda peresmian tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, serta ratusan perwakilan pekerja. Rangkaian acara diakhiri dengan peninjauan langsung fasilitas bangunan Desk Ketenagakerjaan di Mapolres Jombang. (ivan)

 

?