Sumbangan Komite Sukarela tapi Ijazah Ditahan, DPRD Jatim Tuntut Ketegasan Pemprov

pemerintahan | 21 Oktober 2026 15:39

Sumbangan Komite Sukarela tapi Ijazah Ditahan, DPRD Jatim Tuntut Ketegasan Pemprov
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo.. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti tajam masih maraknya praktik penahanan ijazah lulusan SMA/SMK negeri akibat masalah tunggakan iuran komite. Dewan menuntut ketegasan dan tindakan nyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar hak kelulusan para siswa tidak disandera oleh urusan finansial.

 

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menilai penahanan ijazah dengan dalih iuran komite merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan masa depan anak didik. Ia menegaskan, ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan atas alasan apa pun. Dilansir dari jatimpos.co, (21/10/2026).

 

"Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan iuran komite. Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan harus diberikan tanpa diskriminasi," tegas Rasiyo di Surabaya, Selasa, (20/10/2026).

 

 

 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini juga mengkritik pola kerja Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim yang dinilainya terlalu pasif. Menurutnya, Dispendik Jatim tidak boleh sekadar duduk manis menunggu laporan masyarakat, melainkan harus melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk mendata lulusan yang ijazahnya masih tertahan.

 

"Harus dipastikan semua ijazah yang menjadi hak siswa sudah diserahkan. Kalau masih ada yang tertahan, segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan kerja atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memegang ijazah," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

 

Kontradiksi praktik di lapangan ini sebelumnya memicu perhatian Pemprov Jatim usai maraknya aduan masyarakat di media sosial. Pihak sekolah berdalih ijazah sebenarnya dapat diambil, sementara para siswa mengaku ditahan karena belum melunasi sumbangan komite.

 

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa sumbangan komite sekolah bersifat sukarela dan tidak wajib. Pemprov Jatim melarang keras seluruh sekolah menahan ijazah dengan alasan janji pembayaran maupun tunggakan iuran.

 

Emil menyatakan telah memanggil sejumlah kepala sekolah dan kepala cabang dinas untuk melakukan klarifikasi. Ia mengimbau para siswa dan wali murid untuk tidak ragu mengambil ijazah ke sekolah. (ivan)