KOTA BATU, PustakaJC.co - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa peningkatan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional tidak dapat ditetapkan secara sembarangan. Pemerintah memiliki instrumen serta indikator baku yang wajib dipenuhi sebelum menentukan tingkatan status kebencanaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Kristomei Sianturi, usai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, (23/10/2026). Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, serta Kapolda Jawa Timur.
"Penentuan status bencana nasional itu kan apakah bencana nasional, bencana daerah, itu ada indikator-indikatornya," ujar Kristomei dikutip dari kompas.com, Sabtu, (24/10/2026).