Kristomei menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus melalui kajian mendalam dengan mengukur sejumlah kriteria krusial. Kriteria tersebut mencakup luas dan jumlah wilayah yang terdampak, jumlah korban jiwa maupun dampak sosial-ekonomi, serta adanya pernyataan resmi ketidakmampuan dari pemerintah daerah (pemda) dalam menangani bencana tersebut.
Menurutnya, selama pemerintah daerah masih mampu menanggulangi eskalasi karhutla dengan sokongan sumber daya yang tersedia di tingkat daerah maupun bantuan pusat, maka status bencana tingkat daerah akan tetap diportahankan.
“Nah, berdasarkan indikator-indikator itulah barulah bisa ditentukan apakah statusnya bencana daerah atau bencana nasional,” lanjutnya.