Akurasi Data dan Peran Pendamping Sosial
Guna memastikan program bantuan dan pemberdayaan tepat sasaran, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala setiap tiga bulan bersumber dari Kementerian Sosial.
Mengingat dinamika sosial ekonomi yang cepat berubah, Pemprov Jatim juga menyediakan saluran pemutakhiran data secara aktif melalui permohonan mandiri maupun pendampingan di lapangan.
Untuk menjangkau warga di 38 kabupaten/kota, Pemprov Jatim menyiagakan ribuan tenaga pendamping, di antaranya:
- 666 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- ±5.000 SDM Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tim layanan Jatim Social Care
Di akhir keterangannya, Firdaus menegaskan pentingnya keterlibatan pengurus lingkungan hingga tingkat terdepan—seperti RT dan RW—dalam mengidentifikasi warga yang membutuhkan perlindungan sosial.
"Artinya, pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW harus membantu proses pendaftaran tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti," pungkasnya. (ivan)