Masing-masing ahli waris menerima rincian manfaat JKK sebagai berikut:
- Santunan Kematian: Rp143.491.536
- Santunan Berkala: Rp12.000.000
- Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Khusus untuk keluarga almarhum Suraji, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan tambahan manfaat beasiswa pendidikan anak hingga Rp54.000.000. Dengan demikian, total akumulasi santunan dan beasiswa yang disalurkan kepada ketiga keluarga korban mencapai Rp550.474.608.
Irvansyah menegaskan bahwa penyaluran
manfaat ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan saat pekerja menghadapi risiko tak terduga dalam tugasnya.
"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun, kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup, dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan," ungkapnya.