BPJS Ketenagakerjaan Jatim Salurkan Santunan Rp550,47 Juta untuk Ahli Waris Korban Karhutla Bromo

pemerintahan | 29 Oktober 2026 07:32

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Salurkan Santunan Rp550,47 Juta untuk Ahli Waris Korban Karhutla Bromo
BPJS Ketenagakerjaan Jatim Salurkan Santunan Rp550,47 Juta. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550.474.608 kepada ahli waris dari tiga pekerja Hotel ARTOTEL. Ketiganya gugur saat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo pada 15 Oktober 2026.

 

Tiga pekerja yang berpulang dalam peristiwa tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama.

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, bersama jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Iin Kasiani, serta perwakilan manajemen Hotel ARTOTEL. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Kamis, (29/10/2026).

 

Dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026), Irvansyah menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan penghormatan atas keberanian dan aksi kemanusiaan para almarhum.

 

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT," ujar Irvansyah.